Find Us On Social Media :

Sambut Idul Fitri, Ada Kabar Baik dari Anak Buah Presiden Jokowi, Ada THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Buruh, Ini Penjelasannya

By Mentari DP, Minggu, 3 Mei 2020 | 09:55 WIB

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang dalam hal ini adalah THR sesuai dengan Undang-undang yang sudah tertera.

"Terkait dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan."

"Kami mendorong pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (1/5/2020).

Ida Fauziyah juga menjelaskan kondisi di mana pekerja buruh dan pengusaha melakukan kesepakatan.

Hal itu ditujukan ketika pihak perusahaan tidak mampu memenuhi THR sebagai hak para pekerjanya.

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tahun 2020 secara tepat waktu, melalui apa?"

"Melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelas Ida Fauziyah.

Baca Juga: Didampingi Kim Yo Jung, Kim Jong Un Muncul Kembali di Depan Publik Sambil Tertawa dan Merokok