Find Us On Social Media :

Penerbangan Reguler di Sejumlah Wilayah Dihentikan, Garuda Indonesia Masih Melayani Penerbangan ke Wilayah Ini

By Tatik Ariyani, Minggu, 26 April 2020 | 12:18 WIB

Garuda Indonesia

Intisari-Online.com - Mulai Sabtu (25/4), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menghentikan operasional penerbangan reguler di sejumlah wilayah.

Namun pesawat Garuda tetap melayani penerbangan di daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan zona merah Covid-19.

Penghentian operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini melarang sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan PSBB maupun zona merah penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Keberadaannya Misterius hingga Dikabarkan Kritis, Kereta Milik Kim Jong Un Terdeteksi di Kota Wonsan

Ada 20 daerah yang menerapkan PSBB, yakni seluruh Jabodetabek, Pekanbaru (Riau), Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah), Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kota Tarakan (Kalimantan Timur), Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan).

Dari sejumlah kota itu, yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.