Find Us On Social Media :

Himbauan Menaker: Perusahaan Harusnya Panggil Kembali Pegawai yang Terkena PHK Setelah Pandemi Selesai

By Maymunah Nasution, Kamis, 23 April 2020 | 07:00 WIB

Ilustrasi karyawan

Intisari-online.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan saat pandemi Covid-19 sudah berakhir nantinya.

"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di-PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi.

"Kan sudah saling kenal.

"Tidak usah men-training lagi.

Baca Juga: Kabar Kurang Mengenakkan Datang dari Korea Utara, Trump Khawatirkan Kim Jong Un dan Berharap Dia Baik-baik Saja, Ini Alasannya

"Sudah seperti keluarga saja selama ini," jelas Ida dalam siaran pers tertulis dikutip dari Kontan.co.id pada Rabu (22/4).

Namun Ida kembali menekankan dan mewanti-wanti pada dunia usaha agar keputusan pemutusan hubungan kerja menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi," imbuhnya.

Ia juga menyebut pengusaha masih dapat memilih opsi lain yang memungkinkan selain PHK, seperti meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini 23 April 2020, Aries Gunakan Chamomile untuk Menenangkan Diri dan Scorpio Pertimbangkan untuk Lakukan Pijat