Find Us On Social Media :

3 Anggotanya Tersandung Polemik, Berikut Tugas Staf Khusus Milineal Presiden Jokowi hingga Terima Gaji Rp51 Juta

By Mentari DP, Rabu, 22 April 2020 | 14:15 WIB

Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi.

Lalu ada Billy Mambrasar terkait jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden di profil LinkedIn-nya yang setara dengan menteri.

Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik.

Terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Milenial akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp51 juta.

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. 

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp36,5 juta, Asisten Rp32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp19,5 juta per bulan.

Tugas Stafsus Milenial Jokowi

Diberitakan harian Kompas, 23 November 2019, Presiden Jokowi mengatakan, pengangkatan generasi milenial sebagai staf khusus ini dilakukan karena pemerintah butuh gagasan-gagasan segar dan inovatif.

Baca Juga: Dengar Kim Jong Un Kritis, Trump Doakan Lekas Sembuh, Hanya Saja Dia Tak Yakin, 'Saya pun Tidak Mengerti Apakah Berita Itu Benar'