Penulis
Intisari-Online.com - Sebelum pemerintah RI menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah penyebaran Covid-19, isu lockdown sempat menjadi polemik.
Banyak pihak yang menuntut pemerintah untuk menerapkan lockdown di Indonesia.
Selain itu, beberapa daerah di Indonesia juga sempat menjadi perbincangan karena menerapkan 'local lockdown'.
Salah satunya adalah Kota Tegal, hingga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sempat angkat bicara menyangkal bahwa apa yang terjadi di Tegal bukanlah lockdown.
Baca Juga: Pemkot Tegal Terapkan 'Local Lockdown', Akses Masuk Kota Ditutup Pakai Beton hingga 4 Bulan ke Depan
Setelah adanya kebijakan PSBB, kini Pemkot Tegal Jawa Tengah akhirnya menerima persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), Jumat (17/4/2020).
"Hari ini tadi Kota Tegal diberi izin untuk menerapkan PSBB," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada wartawan, usai rapat koordinasi dengan jajaran tim gugus tugas, di Balai Kota Tegal, Jumat (17/4/2020).
Dedy mengemukakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penerapan PSBB akan dimulai pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.
"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," terang Dedy.
Dedy mengatakan, dengan penerapan PSBB, maka seluruh akses Kota Tegal akan kembali ditutup sebanyak 49 titik termasuk perbatasan.
Hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal di Jalan Proklamasi.
Penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.
"Terima kasih sekali kepada Pak Presiden, Menkes, Gubernur. Kota Tegal pertama di Jateng. Dan penerapan PSBB di Kota Tegal harus sukses," ujar Dedy.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah Keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.
PSBB di Kota Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.
“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari Keterangan pers Kemenkes, Jumat (17/4/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kota Tegal Terapkan PSBB, Pertama di Jawa Tengah
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari