Find Us On Social Media :

Gelontorkan Ratusan Triliun Rupiah Hingga Potong Anggaran Lembaga Negara, Ternyata Ini Besar Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Wajib Dibayarkan Pemerintah

By Ade S, Kamis, 16 April 2020 | 16:44 WIB

Gelontorkan Ratusan Triliun Rupiah Hingga Potong Anggaran Lembaga Negara, Ini Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Wajib Diipenuhi Pemerintah

Membiayai seluruh pasien

Pemerintah memang menyatakan akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.

Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona. Mengingat biaya perawatan pasien Covid-19 mahal.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut.

Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat ini sebagai pedoman pihak rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Penelitian Baru Mengungkapkan Bahwa AC Dapat Membantu Penyebaran COVID-19 Akibat Aliran Udaranya, Simak Selengkapnya Berikut Ini dan Cara Menyiasatinya