Find Us On Social Media :

Gelontorkan Ratusan Triliun Rupiah Hingga Potong Anggaran Lembaga Negara, Ternyata Ini Besar Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Wajib Dibayarkan Pemerintah

By Ade S, Kamis, 16 April 2020 | 16:44 WIB

Gelontorkan Ratusan Triliun Rupiah Hingga Potong Anggaran Lembaga Negara, Ini Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Wajib Diipenuhi Pemerintah

Intisari-Online.com - Untuk menangani wabah Corona yang menimpa Indonesia, Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun melalui APBN 2020.

Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.

Total anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja di sektor kesehatan sebesar Rp75 triliun.

"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.

Bahkan dalam rangka mengoptimalkan penanganan ini, Presiden Jokowi mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Kemudian pada Senin (13/4/2020), Presiden Jokowi menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Memang seberapa besar biaya yang diperlukan untuk merawat para pasien Covid-19? 

Baca Juga: Hasil Swab Positif Covid-19 Baru Keluar, Pria Ini Terlanjur Pulang Kampung dan Ikut Tahlilan, Warga Kampung Rapid Test: 'Harusnya Menjalani Isolasi Mandiri'