Penulis
Intisari-online.com -Menuju pemblokiran IMEI diresmikan, banyak hal yang harus disiapkan oleh beberapa pihak kementerian.
Salah satunya ialah sosialisasi kepada masyarakat Indonesia yang harus dilakukan oleh Kemenkominfo, Kemendag, Kemenpeu (Bea Cukai), Kemenperin, dan Operator.
Hal tersebut disampaikan Kemenkominfo, dalam acara Indonesia Technology Forum (ITF) yang mendiskusikan topik 'Siap-Siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan' lewat aplikasi Zoom, (15/4).
Selain menjelaskan apa yang sebelumnya dilakukan menunggu 18 April, Kemenkominfo juga membagikan implementasi IMEI setelah tanggal tersebut.
Baca Juga:Validasi Pemblokiran IMEI di Indonesia Tetap Berjalan 18 April Nanti
Pelanggan aktif, perangkat baru, lost atau stolen, dan turis dengan SIM lokal bisa langsung menghubungi customer service operator.
Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, menyarankan untuk pengguna tidak mengganti kartu sim pada smartphone lama atau baru terlebih dahulu.
Saran tersebut bertujuan agar sim card dari pengguna tidak terblokir ke smartphone yang belum dapat dipastikan sudah terdaftarwhitelist.
Namun, bukan berarti pengguna tidak bisa mengganti kartu perdana bila jaringan jelek atau error di daerahnya.