“Keputusan tersebut antara lain bertujuan mengatasi hambatan logistik dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata Michael dilansir dari Kontan.co.id, Senin (13/4).
Ada sejumlah konsekuensi dari penetapan status bencana nasional.
“Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, artinya Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana berikut peraturan turunannya berlaku. Itu konsekuensinya,” tandas Michael.
Secara riil, sejumlah konsekuensi teknis itu antara lain tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ini adalah aturan turunan UU No 24/2007.
Michael mencontohkan, Pasal 24 PP No 21/2008 menyatakan, pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga lain.
Dengan kata lain, konsekuensi terbitnya Kepres No 12/2020 juga memperkuat posisi dan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta BNPB.
“Kini BNPB memiliki dasar kuat untuk bertindak maupun menyusun program penanganan wabah virus corona di Indonesia,” katandas Michael.
Konsekuensi strategis lain terbitnya Kepres No 12/2020 adalah kemudahan akses mobilisasi bantuan dari luar negeri.