Find Us On Social Media :

Corona Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Bencana Nasional, Padahal WHO Sudah Mewanti-wanti dari Dahulu Kala, ini Surat dari WHO ke Jokowi Bulan Lalu

By Maymunah Nasution, Selasa, 14 April 2020 | 15:39 WIB

Enam Arahan Presiden Jokowi untuk Bendung Penyebaran Covid-19

Intisari-online.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 12/2020.

Ada tiga poin dalam Keppres No 12/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin, 13 April 2020.

Pertama, menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Walau Tak Keluar Rumah, Nyatanya Virus Corona Bisa Masuk ke Rumah Melalui Benda-benda Kesayangan Kita Ini, Salah Satunya Cincin

Kedua, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-2019 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Michael Herdi Hadylaya, praktisi bidang hukum dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Jakarta, menilai, penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional merupakan langkah strategis yang ditempuh oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Pemilik Bumi, Petinggi Sunda Empire Sesumbar Bisa Hentikan Virus Corona, 'Saya Lagi Cari Biang Keladinya Lewat Intelijen Dunia'