Seperti edaran Kemenkes RI sebelumnya mengenai protokol kesehatan Covid-19, dimana orang yang dinyatakan positif virus corona akan menjalani beberapa tes untuk memastikannya.
Seperti tenaga medis yang nantinya akan melakukan pengambilan spesimen (sampel air liur) pada pasien untuk pemeriksaan laboratorium dan merawat di tempat isolasi.
Spesimen lalu akan dikirim ke laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah, untuk memeriksa sampel tersebut.
Jika hasilnya positif, maka:
- Pasien akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19.
- Sampel akan diambil setiap hari.
- Pasien akan dinyatakan sembuh atau terbebas dari Covid-19 jika setelah pemeriksaan sampel memperlihatkan hasil negatif sebanyak dua kali berturut-turut.
Jika hasilnya negatif, maka pasien akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakitnya.
Baca Juga: Bangun Tidur Kulit Jadi Hijau Bak Penyihir Jahat, Wanita Ini Kapok Gunakan Krim Tanning Palsu
(Anjar Saputra)
Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul Satu Kecamatan di Sukabumi Dikarantina Parsial, 300 Orang Positif Corona di Jabar