Find Us On Social Media :

Masih Ingusan Sudah Jatuh Cinta, Bocah 9 Tahun Ini Mantap Nikahi Gadis 14 Tahun Setelah Cinlok Saat Main di Waterboom, Kisahnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

By Afif Khoirul M, Minggu, 29 Maret 2020 | 16:15 WIB

Viral, Kisah Bocah 9 & 14 Tahun yang Menikah Setelah Pertemuan di Waterboom

Lantas berapakah usia yang layak untuk menikah menurut hukum di Indonesia.

Melansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas usia perkawinan anak sesuai dengan uji materi undang-undang nomor 1 tahun 1927 tentang perkawinan.

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah LSM dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia anak perempuan adalah 16 tahun sedangkan pria adalah 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Menyebut bahwa siapapun perempuan yang berusia dibawah 18 tahun adalah anak-anak, maka perlu ditingkatkan.

Baca Juga: Penggali Kubur Takut, Ambulans Juga Menolak, Beginilah Kisah Pilu Jenazah Covid-19 di Sidoarjo, Bupati Sampai Kebingungan Memakamkannya