Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien PDP Covid-19: Jangan Takut, Sudah Ada Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Mentari DP

Penulis

Jangan takut, pemerintah Indonesia sudah memberlakukan sejumlah tata cara pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Intisari-Online.com - Dilansir dari kompas.com pada Minggu (29/3/2020) dini hari, seorang pasienberinisial AR (52) merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meninggal dunia.

Tak lama, jenazahnya pun akan dimakamkan oleh pihak keluarga.

Namun warga di sekitar lokasi pemakaman menolak jenazah korban tersebut.

Bahkan ambulans yang membawa jenazah korban tersebut juga diketahui diusir secara paksa oleh warga setempat.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di AS Capai 120.000, Trump Putuskan Tidak Terapkan Lockdown, 'Lockdown Tidak Biperlukan'

Mendapat perlakuan itu, pihak keluarga korban hanya bisa pasrah dan bingung akan dimakamkan di mana jenazah keluarganya tersebut.

"Warga menolak pemakaman bahkan mengusir kami, lantas akan dimakamkan di mana keluarga kami" kata JR, keluarga korban melalui pesan singkat.

Kini,jenazah korban telah dikembalikan ke RS Wahidin Sudirohuso Makassar dan menunggu hasil koordinasi pihak pemerintah setempat.

Kita boleh takut dan khawatir jika terpapar virus corona, namun kita tidak boleh melakukan aksipemakaman korban virus corona.

Yang statusnya positif, PDP, ataupun ODP,

Sebab, pemerintah Indonesia sudah memberlakukan sejumlah tata cara pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Baca Juga: Putri Spanyol Jadi Anggota Keluarga Kerajaan Pertama yang Meninggal Karena Covid-19, Usianya 86 Tahun

DilansirTribunnews,Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.

Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.

Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.

Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.

Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.

Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).

Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

Misal seperti pada pelaksanaan shalat jenazah, jasad pasien tidak boleh disentuh oleh para pelayat dan harus dilakukan di tempat ibadah yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.

Baca Juga: Pemerintah Melarang Mudik Karena Kasus Positif Virus Corona di Daerah Semakin Banyak, Jika Bersikeras Pulang Kampung, Langsung Status ODP!

Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.

Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.

Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.

MelansirTribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.

Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.

Setelah semua prosedur pemakaman telah dilakukan, semua abahan, zat kimia tau benda lain yang dipakai untuk proses pemakaman harus segera dibuang dan termasuk limbah klinis yang harus dibuang di tempat yang tepat.

Terkait tata cara pemakaman jenazah postif Covid-19, Kemenag akan membuat posko Covid-19 untuk menjawab pertanyaan dan keluhan-keluhan dari lapangan.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tandas Menteri Agama Fachrul Razi.

Jadi, jangan menolak jenazah pasien Covid-19 yah.

Karena mereka melakukan pemakaman sudahsesuai tata cara yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Mantan Pacar yang Sebar Video Dewasa Karena Sakit Hati Diputuskan, Ini Hukuman Jika Kita Menyebarkan Video Dewasa

Artikel Terkait