Penulis
Intisari-Online.com - Tim Polres Lhokseumawe menangkap M alias Arnold (30) warga Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (18/4/2018).
Pria ini memperkosa seorang ibu rumah tangga berinisial N (22) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe di depan anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membekap seorang anak korban.
“Dia ini membekap mulut anak korban pertama. Baru membekap mulut ibunya. Dia memperkosa ibunya di depan anaknya. Diancam dengan sebilah pisau, jika korban berteriak, maka ancamannya anaknya akan dipotong lehernya,” sebut AKP Budi.
BACA JUGA:Demi Menggali Emas Ilegal, Kepala Puskesmas Ini Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun
Saat ditangkap, pelaku berada di sebuah gubuk tempat persembunyiannya dan berupaya melawan hingga terpaksa ditembak pada bagian kaki.
Polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit minibus merk KIA di rumah pelaku.
"Pelaku ini residivis, ada sepuluh laporan polisi untuk dirinya. Dia mencuri ternak, membongkar rumah dan mencuri sepeda motor di wilayah Kota Lhokseumawe. Sekarang sudah kita tahan,” sebutnya.
Saat ini, polisi terus memburu teman-teman pelaku yang terlibat aksi kejahatan sebelumnya.
“Untuk kejahatan lainnya, kita buru terus sampai ketemu semua,” pungkasnya.(Masriadi)
BACA JUGA:Dari Tidak Ada McDonald Sampai Biaya Pemakaman Capai Jutaan Rupiah, Inilah 5 Fakta Unik dari Kamboja
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Residivis yang Memperkosa Seorang Ibu di Depan Anaknya")