Penulis
Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan kembali terjadi.
Kali ini, seorang pria berinisial AM (32), ditangkap polisi karena telah membunuh SU (31), yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.
Kejadian ini terjadi di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
Tak hanya membunuh korban, pelaku juga sempat menyetubuhi korban.
Menurut polisi, motif pelaku adalah sakit hati.
Sebab, korban sudah memiliki pria lain yang lebih baik daripada dirinya. Padahal dia sudah melamarnya.
Pelaku dengan rapi merencanakan aksi pembunuhan ini.
Pertama, dia meminta bertemu korban di ruko miliknya. Lalu dengan menggunakan senjata tajam berupa badik, pelaku membunuh korban.
Setelahmembunuh mantan pacarnya, AM sempat menyetubuhi korban tepat jam 10 malam.
Setelah menyetubuhi korban, AM lalu menutup pintu ruko korban dan pulang ke rumahnya tanpa menimbulkan kecurigaan pada warga sekitar.
Kasus pembunuhan sudah sering terjadi di Indonesia.
Namun menyetubuhi atau berhubungan badan denganseseorang yang telah tewas terdengar tak masuk akal.
Terlebih korban tewas karena mereka bunuh.
Sebenarnya, mengapa ada orang yang suka berhubungan badan dengan mayat atau orang yang sudah meninggal?
Perlu Anda tahu, kecenderungan orang yang suka berhubunganbadan dengan mayat disebut necrophilia.
Dalam ilmu kesehatan, necrophilia merupakan bentuk perilaku seksual menyimpang yang ditandai oleh hasrat untuk melakukan hubungan badan dengan mayat.
Mayat di sini bisa tubuh manusia dan juga bangkai hewan.
Biasanya penderita necrophilia memiliki hasrat yang sangat kuat dan akan terangsang oleh fantasi atau kontak seksual nyata.
Para necrophile, sebutan untuk penderita necrophilia, umumnya menemukan kenikmatan seksual dengan cara beberapa cara.
Seperti berada di dekat mayat atau langsung menginginkan kontak seksual (berhubungan badan) di hadapan mayat.
Walau dianggap sebagai salah satu masalah kesehatan, namun perilaku ini tetap memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Di mana kebijakan hukum di beberapa negara menegaskan bahwa necrophilia adalah tindakan pemerkosaan,
Alasannya korban adalah orang yang sudah meninggal dan dia tidak bisa memberikan izin apa yang dilakukan orang lain terhadap tubuhnya.
Lalu menurut para psikolog, salah satu motif paling umum dari necrophilia adalah mereka bisa mendapatkan pasangan tanpa korban mampu melawan atau tanpa takut penolakan.
Bisa jadi ini termasuk gejala kecemasan sosial atau masalah seseorang dalam menjalin hubungan sosial.
Atau beberapa ahli juga percaya bahwa necrophilia berasal dari trauma masa kecil seperti korban pemerkosaan atau korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Virus Corona Capai 96 Orang, Perlukah Indonesia Melakukan Lockdown?