Mahasiswa Ini Tega Perkosa dan Bunuh Seorang Nenek karena Dendam

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Intisari-Online.com- Seorang pria berinisial NL alias W alias I (26) memperkosa dan membunuh seorang nenek RL (63).

Bahkan, setelah memperkosa dan membunuh, pelaku juga memasukkan benda keras ke alat vital korban.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, Minggu (15/4/2018), mengatakan, saat melakukan aksi kejinya, NL dalam kondisi mabuk minuman keras.

Jules menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan secara intensif berdasarkan keterangan sembilan saksi, sejumlah barang bukti dan aneka informasi yang didapat saat pengumpulan bahan keterangan, pelaku NL melakukan hal itu karena dendam.

Pelaku mencekik dan membenturkan wajah korban ke besi tempat tidur.

Baca Juga:Ketika Sekelompok Punk Sengaja Menyuntikkan Virus HIV ke Tubuh Sendiri untuk Mendapatkan Kedamaian dan Kebebasan

Lalu pelaku membekap korban dengan bantal.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian memperkosa korban dan memasukan benda keras ke alat vital korban.

Sesudah memastikan korban meninggal, pelaku lalu keluar dari pintu belakang rumah korban dan berhasil kabur.

Usai menerima laporan pembunuhan itu, kata Jules, polisi langsung bergerak dan melakukan menangkap NL.

"Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga langsung ditembak di bagian kaki," ucap Jules.

Sebelumnya diberitakan, pelaku NL mengakui perbuatannya membunuh dan memerkosa RL, karena dendam.

Baca Juga:(Foto) Inilah Kemasan Makanan Paling Konyol yang Pernah Ada!

Dalam keterangannya kepada polisi, NL mengaku, pada beberapa waktu lalu, korban menutup jalan dengan pagar dan tanaman ke lokasi penjualan batu gunung milik pelaku.

Selain itu, pelaku yang mengaku mahasiswa pada salah satu kampus di Waingapu juga mengaku pernah dikeroyok oleh kerabat korban beberapa waktu lalu.

"Dua peristiwa inilah yang membuat pelaku menaruh dendam kesumat pada korban," kata Jules.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sumba Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com oleh Sigiranus Marutho Bere dengan judul "Cerita Pemuda NL yang Perkosa dan Bunuh Seorang Nenek karena Dendam"

Baca Juga:Taman Neraka Adalah 1 dari 5 Tempat Wisata Unik yang Ada di Dunia, Berani Mengunjunginya?

Artikel Terkait