Penulis
Intisari-Online.com - Berbagai sektor mengerahkan upayanya dalam menghadapi dampak penyebaran virus corona.
Salah satunya adalah sektor ekonomi, melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut mengatur tentang pajak penghasilan karyawan dari industri manufaktur.
Gaji karyawan industri manufaktur resmi dibebaskan 100% dari pajak penghasilan mulai bulan April, hingga enam bulan berikutnya.
Melansir Kontan.co.id (13/3/2020), Menteri Keuangan mengumumkan kebijakan stimulus dalam rangka meredam dampak wabah virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.
Salah satunya ialah insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak karyawan dalam bentuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terhitung mulai bulan April hingga enam bulan ke depan, yaitu bulan September.
Relaksasi pajak karyawan ini diberikan untuk seluruh perusahaan di sektor industri manufaktur, baik yang berada di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun di kawasan non-KITE.
Baca Juga: Masih Jadi Misteri, Orang-orang Zaman Romawi Mengubur Mayat dalam Keadaan Kaki Terpotong
“Kami berikan stimulus melalui skema relaksasi pembayaran PPh 21, baik itu pajak di mana perusahaan yang selama ini membayarkan atau masyarakat sendiri yang membayarkan, akan ditanggung oleh pemerintah 100%,” tutur Sri Mulyani, Jumat (13/3).
PPh 21 DTP sebesar 100% ini diberikan untuk para pekerja yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
Adapun Sri Mulyani mengestimasikan, nilai dari relaksasi pajak karyawan ini mencapai Rp 8,6 triliun berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019 lalu.
“Harapannya ini akan menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan, juga membantu perusahaan yang mengalami tekanan pada arus kasnya,” tandas bendahara negara Indonesia itu.
Apa itu industri manufaktur?
Industri manufaktur yaitu industri yang kegiatan utamanya adalah mengubah bahan baku, komponen, atau bagian lainnya menjadi barang jadi yang memenuhi standar spesifikasi.
Perusahaan ini mengolah atau mengubah bahan mentah menjadi barang jadi atau bahan setengah jadi yang mempunyai nilai tambah.
Dalam melakukan pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi tersebut, diperlukan sumber daya lain seperti tenagah manusia, mesin-mesin, dan peralatan pendukung.
Proses pengerjaannya bisa secara mekanis dengan mesin maupun tanpa menggunakan mesin.
Industri ini umumnya mampu memproduksi dalam skala besar.
Kemudian ditujukan untuk dijual ke masyarakat luas sehingga mendapatkan keuntungan.
Banyak perusahaan yang termasuk industri manufaktur.
Kira-kira hampir semua barang-barang yang kita gunakan atau konsumsi sehari-hari merupakan hasil dari pengolahan industri ini.
Contohnya adalah mie instan yang sering kita konsumsi.
Bagaimana perusahaan mie instan bisa dikatakan industri manufaktur?
Perusahaan mie instan mengolah bahan-bahan mentah seperti tepung dan bahan lainnya untuk menjadi barang jadi berupa mie instan yang kemudian dijual ke masyarakat.
Selain perusahaan yang memproduksi mie instan, contoh industri manufaktur lain yaitu pabrik kertas, pabrik sepatu, perusahaan farmasi, dan sebagainya.
Untuk lebih memahami industri manufaktur, kita bisa membandingkannya dengan industri jasa.
1. Industri manufaktur berkutat pada mengolah bahan mentah menjadi barang bernilai tambah, sedangkan industri jasa menyediakan layanan jasa.
2. Industri manufaktur wajib memiliki pabrik sedangkan industri jasa memiliki kantor, bahkan bisa tidak memiliki kantor fisik sama sekali melainkan kantor visual.
3. Industri manufaktor relatif kecil kemungkinannya melakukan kontak langsung dengan konsumen dibanding industri jasa.
4. Produk akhir industri manufaktur sifatnya tahan lama dan memiliki wujud sedangkan produk akhir industri jasa sama sekali tidak berwujud.
Baca Juga: Uangnya untuk Foya-foya, Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB