Pulang Liburan dari Korea Selatan, Suami-Istri Ini Kaget Ada yang Ingin Menyita Rumahnya yang Bernilai Rp60 Miliar, Tak Disangka Anaknya Menggadaikannya dengan Sangat Murah Hanya Demi Ini

Ade S

Penulis

Seorang anak telah menggadaikan rumah orang tuanya sendiri jauh dari harga aslinya yang mencapai Rp60 miliar.

Intisari-Online.com -Menggadaikan barang kerap menjadi salah satu solusi yang dilakukan oleh masyarakat ketika membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Tentu saja hal ini tak akan menjadi masalah selagi kita dapat menebusnya kembali dan yang paling penting, yang kita gadaikan adalah barang milik kita sendiri.

Sebab, faktanya seorang anak telah menggadaikan rumah orang tuanya sendiri jauh dari harga aslinya.

Lebih nahas lagi, rumah yang telah digadaikan tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya tersebut tak dapat dia tebus kembali.

Baca Juga: Dipenjara Bertahun-Tahun Sampai Hartanya Ludes Tanpa Sisa, Saipul Jamil Terpaksa Gadaikan Huniannya Yang Mencapai Miliaran Rupiah, Kini Sosoknya Jadi Sorotan

Alhasil polisi pun turun tangan menangkap pria yang diketahui berinisial AF tersebut.

AF, menurut laporan polisi,nekat menggadaikan sertifikat rumah orangtuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.

Bahkan, tersangka AF tak segan menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya saat menemui notaris.

Baca Juga: Gadaikan Dua Bidang Tanah untuk Modal Kerja di Luar Negeri, Keluarga Harus Terima Kenyataan Pria Ini Jadi Salah Satu Jenazah yang Ditemukan di Kontainer

Padahal, orangtuanya tengah berada di Korea Selatan.

"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.

Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

Berdasarkan keterangan awal tersangka AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.

Kemudian, dia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu guna menghindari kecurigaan orangtuanya.

Baca Juga: Lebih dari 100.000 Orang Terinfeksi, WHO Sebut Angka Kematian Akibat Virus Corona Covid-19 Sebesar 3,4 Persen, Donald Trump: Angka Palsu

Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.

"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.

Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.

Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.

Adapun, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gadaikan Istrinya Senilai Rp250 Juta Hingga Salah Bunuh Orang, Pria Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Sedang ke Korsel, Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba".

Baca Juga: Lewat 'Perang Udara' dan Tanaman Hidroponik, Mantan Satpam Ini Berhasil Lolos Jadi Anggota DPRD, Sempat Gadaikan Motor

Artikel Terkait