Penulis
Intisari-Online.com -Menggadaikan barang kerap menjadi salah satu solusi yang dilakukan oleh masyarakat ketika membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Tentu saja hal ini tak akan menjadi masalah selagi kita dapat menebusnya kembali dan yang paling penting, yang kita gadaikan adalah barang milik kita sendiri.
Sebab, faktanya seorang anak telah menggadaikan rumah orang tuanya sendiri jauh dari harga aslinya.
Lebih nahas lagi, rumah yang telah digadaikan tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya tersebut tak dapat dia tebus kembali.
Alhasil polisi pun turun tangan menangkap pria yang diketahui berinisial AF tersebut.
AF, menurut laporan polisi,nekat menggadaikan sertifikat rumah orangtuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.
Bahkan, tersangka AF tak segan menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya saat menemui notaris.
Padahal, orangtuanya tengah berada di Korea Selatan.
"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.
Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Berdasarkan keterangan awal tersangka AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.
Kemudian, dia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu guna menghindari kecurigaan orangtuanya.
Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
Adapun, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
(Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Sedang ke Korsel, Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba".