Penulis
Intisari-Online.com -Salah satu bagian tubuh yang paling rentan menyebabkan kematian saat terjadi kecelakaan adalah kepala.
Untuk itu, demi mengurangi dampak dari sebuah kecelakaan pada pengendara sepeda motor, pemerintah membuat peraturan yang mewajibkan penggunaan helm.
Bahkan bukan sekadar helm yang wajib digunakan, melainkan helm yang sudah lulus uji Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sayangnya, di jalanan sering kita melihat pengendara motor atau sepeda tidak mengenakan helm.
Beragam alasan dikemukakan. Mulai dari yang ribet sampai kepanasan.
Ada pula yang membawa helm tapi tidak dipakai, hanya ditenteng.
Begitu ada polisi atau wilayah yang sering ada polisi, baru helm dipakai sembari motor masih melaju.
Padahal, jika mereka melihat foto-foto di bawah ini, bisa jadi mereka akan mengubah keengganan menggunakan helm tersebut.
Sebelum melihat foto-fotonya, mari kita simak kembali peraturan tentang penggunaan helm dalam undang-undang lalu lintas.
Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2)UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1)Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2)Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupahelm standar nasional Indonesia.
Selain itu,Pasal 106 ayat (8)UU No. 22/2009mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motorwajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Sedangkan ancaman bagi pelanggar dituangkan dalamPasal 291 UU No. 22/2009yang berbunyi :
(1)Setiap orang yangmengemudikanSepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkanpenumpangnyatidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jika Undang-undang itu belum menciutkan nyali Anda, simak foto-foto berikut ini yang diambil dari interestingengineering.com.
1. Kecelakaan kerja
Gambar ini diposting ke Reddit oleh pengguna gijsr menunjukkan alasan mengapa semua orang wajib memakai helm di wilayah konstruksi.
Sumber asli dari foto ini diketahu, tapi pesannya cukup jelas bukan?
2. Penuh darah
Foto ini diposting oleh pengendara sepeda motor bernama Roxanne yang menunjukkan bagaimana helmnya menyelamatkan hidupnya selama naik sepeda.
Dia menabrak pohon secara langsung ketika dia terlempar dari sepedanya dan mampu selamat meski tubuhnya mengalami luka berat karena kepalanya selamat.
"Wajah dan kepala saya mengambil dampak terbesar dengan pohon itu. Saya mendapat pukulan langsung di wajah yang membuat dokter menyatakan bahwa saya beruntung memakai helm full-face," tulisnya tentang kecelakaan itu.
Roxanne mematahkan pergelangan tangan, pergelangan kaki, hidung dan menderita luka serta memar, tetapi ia hidup berkat helmnya.
3. Terima kasih Kevlar
Kepolisian Orlando, AS, membagikan foto ini di Twitter yang menunjukkan di mana sebuah peluru menabrak helm seorang perwira saat penembakan mematikan di Pulse Nightclub pada 2016.
Kehidupan petugas diselamatkan karena helm Kevlar-nya.
4.Terekam video video
Pengguna Reddit Ketameme69 berbagi gambar tentang bagaiman sebuah helm menyelamatkan nyawa dalam kecelakaan mengerikan yang diduga tertangkap di kamera dasbor dan diposting ke YouTube.
5.Terpapas
Gambar helm sepeda motor yang terpapas cukup dalam ini beredar di dunia maya.
Disebutkan penggunanya terseret bus saat kecelakaan namun berhasil selamat karena hanya helmnya yang tergerus aspal.