Masih Ingat Kasus Penemuan Balita Tanpa Kepala dan Beberapa Organ Tubuhnya Hilang? Ini Hasil Otopsi dari Polisi

Mentari DP

Penulis

Yusuf Achmad Ghazali (49) dinyatakan hilang setelah dititipkan di PAUD di Samarinda pada Jumat (22/11/2019).

Intisari-Online.com - Masih ingat kasus balita yang ditemukan tanpa kepala di Samarinda?

Kejadian ini terjadi pada awal bulan Desember 2019.

Dilansir dari kaltim.tribunnews.com, seorang anak berusia empat tahun bernama Yusuf Achmad Ghazali dinyatakan hilang setelahdititipkan di PAUD di Jalan AW Syahranie, Samarinda pada Jumat (22/11/2019).

Polisi pun mulai melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Sedang Alami Demam? Coba Saja Konsumsi 4 Buah Ini, Dijamin Bisa Bantu Turunkan Suhu Tubuh Anda!

Lalu pada Minggu (8/12/2019), ditemukan mayat balitatanpa kepala di bawah rumah warga di kawasanparitaliran Sungai Karang Asam Kecil, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Selain tanpa kepala, beberapa organ tubuh dari mayat tersebut juga hilang.

Polisi pun melakukan penyelidikan guna memastikanapakah mayattanpa kepalatersebut adalah Yusuf Achmad Ghazali.

Dan dari hasil tes DNA yang dilakukan Tim Inafis Mabes Polri menyatakan mayat balita tanpa kepala itu identik dengan Yusuf Achmad Ghazali.

Baca Juga: Viral Wanita Bisa Hamil Karena Berenang: Jumlah Urine Capai 20 Galon, Ini 4 Dampak Negatif Menelan Air Kolam Renang

Setelahnya, polisi menetapkan dua pengasuh di PAUD,Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), menjadi tersangka.

Merekadikenakan Pasal 359 KUHPtentang kelalaian:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Namun orangtuaYusuf Achmad Ghazali masih ingin mencari tahu penyebab kematian putra mereka.

Oleh karenanya, mereka melakukan otopsi diMabes Polri.

Dan hasilnya sudah keluar.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (28/2/2020), ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti akhirnya mengumumkan hasil otopsi Yusuf Achmad Ghazali di Samarinda.

Hastry menyebut, balita empat tahun yang ditemukan tanpa kepala di parit Jalan Antasari, Samarinda pada Minggu (8/12/2020) lalu tak ada indikasi kekerasan.

Seluruh tulang diperiksa, dari tulang leher, tulang dada, tulang iga kanan dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah.

"Semuanya utuh, tidak ada kekerasan," kata Hastry.

Baca Juga: Bisa Dapat Rp2,7 Miliar hingga Rp13,9 Miliar Sekali Posting, Ternyata Begini Cara Hasilkan Uang dari TikTok

Lalu mengapa beberapa organ tubuh korban hilang?

Hastry menerangkan, hilangnya beberapa organ tubuh korban akibat pembusukan alami selama 16 hari dalam air.

Termasuk, membuat kepala Yusuf mudah terlepas.

Menurut Hastry, jenazah usia balita lebih cepat membusuk dibandingkan orang dewasa.

Organ dalam balita paling lama empat sampai lima hari sudah membusuk dan terurai.

Apalagi, jenazah tersebut terendam dalam air maka proses pembusukan berlangsung lebih cepat.

Oleh karena itu, dirinya menyimpulkan Yusuf jatuh ke parit dan terseret banjir parit.

"Karena almarhum masih kecil. Terendam di air pun terlalu lama."

"Jadi tulang leher mudah lepas," jelas Hastry.

"Kami sudah sumpah jabatan dalam hukum pidana."

"Kami lakukan pemeriksaan dan memberi penjelasan sebenar-benarnya," sambung Hastry.

Baca Juga: Soal Jumlah Kasus Baru di China Berkurang Tapi Penyebaran Virus Corona di Luar China Sangat Cepat, Ini Jawaban WHO

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman menambahkan, dengan hasil otopsi tersebut maka penyebab kematian Yusuf disimpulkan jatuh ke parit dan terseret arus banjir.

Hal tersebut menguatkan penetapan dua tersangka pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) pada, Selasa (21/1/2020) lalu. Keduanya dianggap lalai menjaga Yusuf saat piket.

Mereka juga dinilai paling bertanggung jawab atas hilangnya Yusuf.

"Jadi ini murni kelalaian PAUD."

"Tak ada indikasi kekerasan atas kasus ini," kata Arief.

Saat ini, berkas perkara kedua tersangka sedang dalam penyelesaian polisi.

Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.

(Zakarias Demon Daton)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Polisi Umumkan Hasil Otopsi Balita Tanpa Kepala, Misteri Kematian Terungkap")

Baca Juga: Sekali Posting, Pengguna TikTok Bisa Dapat Miliaran Rupiah, Paling Besar Dapat Rp13,9 Miliar!

Artikel Terkait