Dibanding-bandingkan dengan Istri Terdahulu, Wanita Ini Tega Bunuh Suami ke-7, Padahal Baru Nikah Siri 9 Bulan

Tatik Ariyani

Penulis

Antara tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.

Intisari-Online.com - Gara-gara cemburu,S (62) tega membunuh suami ketujuhnya, MD (58).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (21/2/2020).

Sementara bagi korban MD (58), tersangka S merupakan istri ke-4.

Antara tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Desa Sampai Rp 325 Juta, Kades Ini Diklaim Gunakan Uang Tersebut untuk Liburan ke Negeri Jiran dan Bayar Utang, Ancaman Penjara 2 Dekade Menunggu

"Betul, korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Menurut Sapta Beni, sebelum tersangka dengan korban menikah, keduanya sudah berstatus janda dan duda.

"Kemudian mereka melakukan pernikahan secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban," jelas Sapta.

Korban bandingkan tersangka dengan istri terdahulu

Baca Juga: Gemparkan Negeri Jiran, PM Malaysia Mahathir Mohamad Tiba-tiba Mengundurkan Diri padahal Sebelumnya Berencana Akan Mundur pada November 2020 Nanti

Sebelum kejadian pembunuhan, antara korban dan tersangka sering bertengkar gara-gara korban membanding-bandingkan tersangka dengan istri terdahulunya.

"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," kata Sapta.

Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan S (62) seorang istri di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai tersangka karena tega membunuh suaminya, MD (58).

Baca Juga: Wanita Ini Tetap Menjadi 'Bayi Besar' Meski Usianya Sudah Seperempat Abad, Sebulan Bisa Habiskan Rp 4 Juta untuk Membeli Popok, Begini Kegiatannya Sehari-hari dan Caranya Dapat Uang

S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Korban awalnya minta dipijat

Dwi mengatakan kronologi pembunuhan itu berawal dari S dan korban MD (58) berada berduaan di rumahnya.

Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.

Namun saat itu, korban membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya sehingga tersangka menjadi cemburu.

Baca Juga: Sementara Banyak Orang Mencercanya, Pria Ini Justru Sembah Trump Sebagai Dewa dan Buatkan Patung Untuknya

Kemudian S pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.

Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.

"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.

Adik korban, Nurhayati (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya langsung membuat laporan ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.

Baca Juga: Selama Ini Dikambinghitamkan Sebagai Tempat Asal Corona, Ilmuwan China Temukan Bukti Baru Bahwa Virus Corona Bukan dari Wuhan

Kontributor Padang, Perdana Putra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Berujung Maut, Baru Nikah Siri 8 Bulan, Istri Tega Bunuh Suami Ke-7"

Artikel Terkait