'Kalau Mati di Tangan Tuhan', Beginilah Tanggapan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Saat Sempat Diperingatkan Warga untuk Tak Susur Sungai

Tatik Ariyani

Penulis

Tita mengaku mendengar warga memperingatkan pembina Pramuka sebelum susur Sungai Sempor berlangsung.

Intisari-Online.com -Tita Farza Pradita, salah seorang korban selamat dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu, bercerita tentang peringatan warga setempat terkait kegiatan mereka.

Tita mengaku mendengar warga memperingatkan pembina Pramuka sebelum susur Sungai Sempor berlangsung.

"Sama warga sudah diingetin. Saya mendengar ada warga yang memperingatkan," kata Tita, seperti dilansir Kompas TV.

Namun, lanjut Tita, peringatan tersebut disambut kata-kata tak enak dari pembinanya.

Baca Juga: Beginilah Penampakan Kota-kota di China, Korea Selatan dan Italia yang Dikarantina Karena Virus Corona

"Katanya, 'Enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan', kata kakak pembinanya," ujar Tita yang mengaku mendengar langsung jawaban pembinanya tersebut.

Tolong tiga orang

Tita tak menyangka akan mengalami kejadian mengerikan saat menyusuri Sungai Sempor bersama rekan-rekan sekolahnya dan adik-adik kelasnya.

Pada Jumat (21/2/2020) sore itu, mereka dibagi menjadi beberapa regu untuk masuk ke sungai.

Baca Juga: Bukan Hanya Jadi Favorit untuk Menghilangkan Dahaga, Ternyata Air Kelapa Juga Punya Segudang Manfaat Loh! Bisa Kempeskan Jerawat Juga Menurunkan Panas

"Satu regu ada yang tujuh dan delapan orang," katanya.

Setelah beberapa saat berjalan, arus besar dari arah atas tiba-tiba menerjang.

Salah seorang rekan bernama Via yang saat itu bersamanya mengeluh tidak kuat menahan arus.

"Via bilang, 'Ta, aku udah enggak kuat'. Tak suruh dia pegangan di pundak," katanya.

Baca Juga: Kecolongan Loloskan Seorang Wanita yang Ternyata Terinfeksi Virus Corona dari Karantina Kapal Diamond Princess, Menkes Jepang Minta Maaf

Belum selesai bertahan dari arus yang kian deras, Tita mendengar teriakan lain dari adik-adik kelasnya.

"Adik kelas bilang, 'Mbak, Mbak, kae tulungi ana sing wes keli soko nduwur' (Mbak, Mbak, tolongi, ada yang sudah hanyut dari atas). Ya udah saya tolong," papar Tita.

Tita menuturkan berusaha menggapai dua orang yang hanyut dari atas.

Terlepas

Di tengah derasnya arus, Tita mengerahkan tenaganya. Tangan kanannya memegang seorang adik kelas perempuan, sedangkan tangan kirinya menggapai seorang anak laki-laki.

Keduanya hanyut terbawa arus dari atas.

"Adik kelas ada dua, (tangan) yang kanan megangin cewek, yang kiri megangin cowok, Via pegang pundak," katanya.

Merasa lelah, pertahanan keempat remaja itu pun runtuh. Mereka terseret arus hingga beberapa meter.

Baca Juga: Hentikan Hasrat Santap Kudapan Manis Dengan 6 Cara Ini, Cegah Diabetes

Tita mengaku terpisah dari ketiga orang yang sempat ditolongnya.

"Terus aku kesangkut di batu, nangis minta tolong, ada warga yang nolongin," ucap dia.

Tita mengaku tak tahu-menahu mengapa kegiatan susur sungai diadakan. Yang ia tahu, susur sungai menjadi kegiatan rutin Pramuka di SMPN 1 Turi.

"Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya.

10 orang tewas

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas. Sementara itu, puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.

Polisi telah menetapkan satu orang pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.

Ia disebut menjadi penginisiasi kegiatan tersebut. Namun, saat susur sungai berlangsung, IYA diketahui meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Dimabuk Cinta, Pemuda 22 Tahun Ini Nekat Nikahi Bocah 10 Tahun yang Ternyata Masih Sepupunya Sendiri Dengan Mahar Capai 125 Juta, Ini Bahayanya Pernikahan Dini

"Satu pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," demikian dikutip dari akun Twitter Polda DIY, @PoldaJogja.

IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Diperingatkan Warga Tak Susur Sungai, Pembina Jawab "Kalau Mati di Tangan Tuhan""

Artikel Terkait