Pelaku Yuli mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan.
Tindakan itu dia lakukan atas dasar ajakan Tohir. Yuli mengaku menyesal atas perbuatannnya.
Menurut mantan pegawai salon itu, sebagian uang hasil penipuan digunakan untuk membeli peralatan rumah tangga yakni televisi, kulkas, tempat tidur, dispenser, kompor dan sebagainya.
Uang hasil penipuan itu juga digunakan untuk mengontrak rumah di beberapa lokasi di wilayah Kudus untuk bersembunyi.
"Saya sangat menyesal. Ini ide dari suami," ucap Yuli.
Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp 47 Juta Pemiliik Kontrakan Dibawa Lari Suami Istri yang Ngaku Mampu Gandakan Jadi Rp 23 M"