Find Us On Social Media :

Dijanjikan Uang Rp47 Juta Berlipat Ganda Jadi Rp23 Miliar Melalui Ritual, Justru Ini yang Didapati Sudarmi Ketika Buka Kardus yang Tak Disentuh Selama 41 Hari

By Tatik Ariyani, Kamis, 20 Februari 2020 | 13:51 WIB

Ilustrasi uang

Intisari-Online.com - Banyak ornag mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang, salah satunya dengan menjanjikan penggandaan uang untuk korbannya.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah meringkus pasangan suami istri yang melakukan penipuan dengan dalih menggandakan uang.

Pasutri ini secara diam-diam membuka praktik perdukunan abal-abal di rumah kontrakannya di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, kedua pelaku yaitu Tohir (47) dan istrinya, Yuli Putri (20), ditangkap setelah korban yang merupakan pemilik kontrakan, Sudarmi (56) melaporkan telah diperdaya oleh kedua pelaku.

Baca Juga: Rahasia dan Misterius, Inilah Satgultor 81 Bentukan Prabowo dan Luhut, Keluarga Saja Tak Tahu Tugas-tugasnya

Sudarmi mengaku jengkel lantaran uang yang telah diserahkan kepada pelaku senilai Rp 47 juta tak kunjung berlipat ganda.

Bahkan, ujung-ujungnya kedua pelaku kabur meninggalkan rumah kontrakan.

"Kedua pelaku mengiming-ngimingi pemilik kontrakan bahwa melalui ritual, mereka bisa menggandakan uang," kata Catur saat ungkap kasus di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).

Semula, Sudarmi mengeluh membutuhkan modal.

Kemudian Tohir datang dan menawarkan kemampuannya untuk menggandakan uang.

Baca Juga: Istrinya Terinfeksi Virus Corona, Sang Suami Merawatnya Sendiri di Rumah, Sang Istri Berkali-kali Meminta Suaminya Tak Mendekat Tapi Tidak Memperdulikannya