Penulis
Intisari-online.com - Sebuah kasus cukup menggemparkan terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Saudara kandung dengan status pelajar SD dan siswi SMA berhubungan intim sampai hamil dan melahirkan.
Melansir Tribunnews, pada Kamis (20/2/20) pasangan itu telah berhubungan intim sebanyak dua kali.
Menurut keterangan, sisiwi SMA berinisial SHF (18) mengajak adiknya IK yang masih umur 13 tahun dua kali berhubungan intim, alias berzina.
Dari hubungan terlarang itu, SHF hamil, namun berusaha menutupinya.
Sampai suatu ketika ketika sedang buang air besar, bayi dalam kandungannya tiba-tiba hamil.
Karena merasa panik dia pun membuang bayi tersebut di saluran air.
Namun, tak lama kemudian warga menemukan bayi hasil hubungan terlarang SHF dan IK.
Sayangnya, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan sudah tewas.
Kini, SHF ditangkap oleh polisi dan berstatus sebagai tersangka atas pembuangan bayi.
Sementara berdasarkan penyelidikan, polisi ungkapkan fakta kehidupan SHF yang ternyata berasal dari keluarga yang sudah bercerai.
Selama ini dia tinggal bersama tiga adiknya di sebuah rumah kecil.
Keduanya melakukan hubungan terlarang itu sewaktu ibunya pergi ke sawah, saat rumah dalam keadaan kosong keduanya melakukan hubungan badan.
SHF mengajak adiknya ke kamarnya kemudian keduanya melakukan adegan ranjang itu.
Satu kali pada Juli 2019 dan kedua pada Agustus 2019.
"Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi, melalui Kompas.com Rabu (19/2/20).
Menurut Lazuardi keduanya melakukan hubungan terlarang tersebut tanpa memikirkan akibatnya.
Setelah SHF hamil dia menutupinya, kebetula dia berada di luar lapangan untuk kerja lapangan ke Tanah Datar.
"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara ibunya mengaku sedih mengetahui kondisi tersebut.
YM (48) ibu siswi SHF (18) menyesal tidak memperhatikan kondisi anak-anaknya sehingga menyebabkan keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
Ironisnya, bayi hasil hubungan terlarang itu dibuang dan beakhir dengan tragis.
Apa lagi YM sudah bercerai dia harus banting tulang untuk menjadi tulang punggung keluraga.
Berdasarkan keterangan YM dia kesulitan memerhatiakn anak-anaknya karena situasi ekonomi, setiap pagi sudah ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus.