Penulis
Intisari-Online.com -Nama perempuan itu Parinah (50).
Setelah menghilang dan tak ada kabar selama 14 tahun, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyumas, Jawa Tengah, itu akhirnya ditemukan.
Pada 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian setempat berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya di Brighton, Inggris.
Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Penempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas, Agus Widodo, mengatakan, kasus ini akhirnya terbongkar setelah anak korban, Parsin (33), melapor pada 29 Januari 2018.
Baca juga:(Video) Memilukan, Jenazah TKI di Jepang Ini Tak Bisa Dipulangkan Karena Kurang Rp20 Juta
Parsin yang datang bersama adiknya melapor ke Badan Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI) Cilacap.
Dari laporan itu, pada 18 Maret 2018, Disnakertrans menindaklanjuti koordinasi dengan Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri.
“Keluarga didampingi kepala desa setempat melapor jika TKI atas nama Parinah tidak pulang selama 18 tahun dan putus komunikasi sejak 2004,” kata Agus, Senin (9/4).
Agus menjelaskan, Parinah diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pada satu keluarga berkebangsaan Mesir di Arab Saudi bernama Alaa M Ali Abdallah sejak tahun 1999.
Sekitar tahun 2004, Parinah dibawa majikannya yang pindah ke Inggris.
“Sesuai informasi yang diperoleh dari Kemenlu, majikan TKI Parinah bekerja sebagai dokter spesialis kandungan di Inggris,” ujarnya.
Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI melacak keberadaan Parinah lalu berkoordinasi dengan KBRI London hingga akhirnya Parinah bisa dikeluarkan dari rumah majikannya.
Parinah diduga diperlakukan sebagai budak selama bekerja untuk majikannya itu.
“Saat ini Parinah telah berada di KBRI London dan menurut rencana dalam jangka waktu dekat akan dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
Baca juga:Miris, Lima TKI di Arab Saudi Ini Terancam Hukuman Mati Gara-gara Dituduh Lakukan Sihir
Proses hukum dan advokasi, lanjut dia, akan dilakukan pemerintah pusat melalui KBRI London.
Sementara itu, Agus berjanji melacak agen penyalur yang digunakan Parinah saat berangkat ke Arab Saudi pada 1999. (Kontributor Kompas.com Purwokter, M Iqbal Fahmi)
(Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com, baca selengkapnya di sini)