Intisari-online.com - Satu dari dua orang TKI ilegal kedapatan menyelundupkan sabu seberat 2,1 kilogram.
Tersangka Musassirin (21) mengaku nekat menjadi kurir narkoba dari Malaysia menuju Tanjungbalai karena desakan ekonomi.
Warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh itu membutuhkan uang untuk membiayai perobatan ayahnya yang sedang sakit di kampung halaman.
Terlebih ia dijanjikan upah yang menggiurkan oleh seseorang di Malaysia, apabila berhasil mengantar barang haram tersebut ke pemesan yang ada di Aceh.
"Saya lakukan ini terpaksa pak. Ayah saya lagi sakit," kata Musassirin di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (11/2/2020).
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini yaitu Musassirin dan Muhammad Zul Fadlinsyah (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan TanahbJambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, masuk ke Tanjungbalai melalui pelabuhan tikus.
Keduanya tertangkap, berawal saat petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mendapat informasi, bahwa ada 20 orang TKI ilegal datang dari Malaysia melalui jalur tak resmi pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas lalu mencari tahu keberadaan para TKI ilegal tersebut.