Total sudah lima kali dalam setahun tersangka menjual istrinya pada pelaku tersebut berinisial B.
Selain itu, Korban juga dipaksa berhubungan badan dengan teman lain suaminya berinisial R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.
Dari semua transaksi itu, pelaku juga merekam semuanya dalam bentuk video kemudian menyebarnya.
Tujuan menyebarnya adalah untuk menawarkan kepada siapa saja yang mau berhubungan badan dengan istrinya.
Atas tindakan tersebut kini pelaku diamankan dengan barang bukti video adegan ranjang yang mendadak viral.
Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan," terang Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengutip Surya.co.id.
AKBP Donny Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, tanggal 9 Februari 2020.