Jika berniat menutup seluruh badan jalan ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya, mengjukan permohonan secara tertulis kepada beberapa pihak antara lain, Kapolda setempat yang bisa diwakilkan lewat Direktur Lalu Lintas terkhusus jika gunakan jalan nasional dan provinsi.
Yang kedua, izin ke Kapolres/Kapolresta setempat jika menggunakan jalan Kabupaten/Kota.
Nah jika gunakan jalan desa atau kampung ajukan permohonan ke Kapolsek/Kapolsekta setempat.
Aturan dasar