Find Us On Social Media :

Soal Pesta Pernikahan yang Menutup Ruas Jalan di Makasar: Ingat, Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan Ada Aturannya Lho

By Mentari DP, Kamis, 6 Februari 2020 | 17:00 WIB

Soal pesta pernikahan yang menutup ruas jalan di Makasar.

Sebenarnya, bolehkah hal tersebut?

Dilansir dari otomania.gridoto.com pada Kamis (6/2/2020), Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan boleh saja, tapi ada syaratnya.

"Sepanjang ada surat izin giat masyarakat (diperbolehkan)," kata Kombes Kingkin di Jakarta pada tahun 2018 silam.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan Jalan raya yang ada di depan rumah, provinsi, kota/kabupaten, dan desa adalah fasilitas umum untuk bersama bukan dimiliki perseorangan.

Jika ada masyarakat yang akan memakai agar membuat surat izin.

"Minta izin terlebih dahulu dari pihak Polres dan Polsek setempat supaya diperbolehkan adakan acara," kata Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda.

Selain harus mendapatkan surat izin dari kepolisian, mengenai pesta pernikahan yang rata-rata menutup sebagian jalan, diperbolehkan asal masyarakat di sekitar lingkungan juga berkenan.

Tapi berbeda hal jika sampai menutup seluruh badan jalan.

Penyelenggara hajatan harus dipastikan ada jalan alternatif lain untuk pengalihan arus.

"Diperbolehkan tapi enggak boleh tutup total, tetap harus ada akses untuk lalu lintasnya atau rekayasa lalu lintas," jelasnya.

Baca Juga: Tidak Pernah ke China Tapi WNI di Singapura Positif Kena Virus Corona, Kok Bisa? Ternyata dari Sini Dia Tertular