Penulis
Intisari-Online.com – Peraturan Pemerintah Jerman mengatakan, setiap wanita yang menjadi pegawai Pemerintah (pegawai negeri), mendapatkan hak cuti melahirkan yang lamanya ... tiga tahun!
Pada masa cuti tersebut, ia tetap rnenerima gaji utuh.
Selain itu, bila ia masuk kerja setelah masa cuti habis, dijamin kursinya tidak ditempati orang lain.
Sementara bagi wanita yang memang "rela" tidak bekerja di luar rumah, alias menjadi housewife, akan menerima tunjangan khusus.
BACA JUGA:Kisah Yenni Linda Yanti, Perempuan Pertama di Aceh yang Menikmati Cuti Melahirkan Terlama
Tunjangan dimaksudkan untuk mencukupi keperluan si ibu dan bayinya.
Perlakuan istimewa itu juga berlaku bagi wanita warga negara asing yang kebetulan mempunyai balita.
Keponakan saya yang mendapat beasiswa belajar di Jerman, mengajak istri dan anaknya yang baru berumur tiga tahun.
Saat melapor pemberi beasiswa bertanya tentang anak-istrinya.
BACA JUGA:8 Negara Ini Memberikan Cuti Kehamilan pada Ayah Baru, Mau Pindah ke Sini Wahai Para Calon Ayah?
Keponakan saya menjawab, anaknya masih balita dan istrinya memang berniat khusus mengasuh anaknya.
Seketika pemberi beasiswa melapor ke Pemerintah Daerah, bulan berikut ia sudah menerima tunjangan khusus tersebut.
Terlepas dari kondisi keuangan yang memang mencukupi, Pemerintah Jerman beralasan, seorang ibu yang bisa seratus persen mencurahkan perhatian dan kasih sayang pada anaknya dianggap sangat berjasa dalam mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas.
Cuti melahirkan selama tiga tahun pun berdasarkan pertimbangan bahwa pada usia empat tanun, si anak sudah bisa masuk Taman Kanak-kanak.
Artinya si anak tidak lagi sepenuhnya memerlukan perhatian ibu. (Darwinto)
BACA JUGA:Selama 2 Tahun, Pramugari Ini Melayani Berhubungan Intim di Toilet Pesawat, Bahkan Raup Rp14 Miliar