Advertorial
Intisari-Online.com – Senin (19/2/2018), jagat Twitter Indonesia sedang ramai memperbincangkan tentang hak cuti bagi karyawan wanita yang sedang haid hari pertama.
Hal ini dipicu oleh cuitan akun @restanirmala yang memuat sbeuah rangkaian infografis berjudul “Lagi sakit menstruasi, Tapi masih masuk kantor?”.
Berikut cuitan lengkapnya:
(Baca juga: (Foto) Inilah 12 Standar Kecantikan Wanita di Beberapa Negara yang di Kreasikan Lewat Photoshop, Termasuk Indonesia! )
Belakangan diketahui bahwa infografis tersebut dibuat oleh sebuah organisasi bernama Trade Union Rights Centre dengan akun Twitter @turc_id.
Lalu sebenarnya, seperti apakah aturan tentang hak cuti karyawan wanita yang sedang haid hari pertama?
Penjelasan dalam artikel di laman kompas.com berjudul “Ingat, Setiap Karyawan Wanita Berhak Cuti Saat Haid Hari Pertama” berikut ini mungkin bisa menjelaskannya.
--
Ada sebuah aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang tidak banyak diketahui oleh sejumlah karyawan wanita.
Pada UU tersebut ditetapkan bahwa karyawan wanita yang tengah datang bulan atau haid berhak mendapatkan cuti penuh.
Kenyataannya, banyak perusahaan yang lalai untuk menyampaikan atau menerangkan pada karyawan wanita mengenai hal tersebut.
Namun, jangan khawatir, artikel ini hadir untuk mengingatkan seluruh karyawan wanita mengenai salah satu hak yang wajib diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 81 dijabarkan seperti berikut ini:
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menurut Mahdian Wiratama, (Act) Chief of Human Resources, sebuah perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, karyawan wanita yang merasa tidak mampu bekerja saat sedang haid, memang lebih baik meminta haknya tersebut.
“Boleh-boleh saja. Sebab, cuti haid tidak bisa diprediksi kapan waktu datangnya. Namun, jangan juga dalam satu bulan cuti haid sampai dua hingga tiga kali,” terang Mahdian.
Lalu, apakah perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan pada hari cuti tersebut?
Ternyata, berdasarkan menurut UU No.13 Tahun 2003 Pasal 84, perusahaan tidak wajib membayar upah penuh bagi karyawan wanita yang meminta cuti haid.
“Soal upah, semua kembali lagi pada kebijakan dan kesepakatan perusahaan pada karyawan,” imbuh Mahdian. (Silvita Agmasari)
(Baca juga: BPOM Nyatakan Albothyl Tidak Disarankan untuk Obat Sariawan, Inilah Alasannya)