Intisari-Online.com – Senin (19/2/2018), jagat Twitter Indonesia sedang ramai memperbincangkan tentang hak cuti bagi karyawan wanita yang sedang haid hari pertama.
Hal ini dipicu oleh cuitan akun @restanirmala yang memuat sbeuah rangkaian infografis berjudul “Lagi sakit menstruasi, Tapi masih masuk kantor?”.
Berikut cuitan lengkapnya:
Mumpung besok senin dan kalian udah gak sabar untuk ke kantor. Info ini cocok banget buat mempersiapkan senin kamu! pic.twitter.com/HGCIHmzwm3
— eta (@restanirmala) February 18, 2018
(Baca juga: (Foto) Inilah 12 Standar Kecantikan Wanita di Beberapa Negara yang di Kreasikan Lewat Photoshop, Termasuk Indonesia! )
Belakangan diketahui bahwa infografis tersebut dibuat oleh sebuah organisasi bernama Trade Union Rights Centre dengan akun Twitter @turc_id.
Hai, infografis ini sepertinya bersumber dari akun instagram organisasi kami di (@)turc_id dan web kami di https://t.co/ULRrCvHw0P, jd silakan mampir kesana jika ingin mendapat informasi ttg perburuhan lebih dalam. Sblmnya trmksh telah memmbantu menyebarkan info ini cc @turc_id
— yas (@yasintayas) February 19, 2018
Lalu sebenarnya, seperti apakah aturan tentang hak cuti karyawan wanita yang sedang haid hari pertama?
Penjelasan dalam artikel di laman kompas.com berjudul “Ingat, Setiap Karyawan Wanita Berhak Cuti Saat Haid Hari Pertama” berikut ini mungkin bisa menjelaskannya.
--
Ada sebuah aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang tidak banyak diketahui oleh sejumlah karyawan wanita.
Pada UU tersebut ditetapkan bahwa karyawan wanita yang tengah datang bulan atau haid berhak mendapatkan cuti penuh.
Kenyataannya, banyak perusahaan yang lalai untuk menyampaikan atau menerangkan pada karyawan wanita mengenai hal tersebut.
Namun, jangan khawatir, artikel ini hadir untuk mengingatkan seluruh karyawan wanita mengenai salah satu hak yang wajib diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR