Untuk itu, tidak perlu ada payung hukum lain bagi obat-obatan.
(Baca juga: Taman Neraka Adalah 1 dari 5 Tempat Wisata Unik yang Ada di Dunia, Berani Mengunjunginya?)
Jadi, obat dan alat kesehatan ia bilang harus tetap dimasukkan dalam RPP Jaminan Produk Halal dan tetap disertifikasi.
"Kami sudah berupaya bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas hal itu, diharapkan bisa segera selesai," ujar Sukoso. (Ramadhani Prihatini)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Kemkes tolak setujui obat disertifikasi halal”
(Baca juga: Wanita Ini Diceraikan Suaminya Gara-gara Hanya Mandi dan Berhubungan Badan Sekali dalam Setahun)