Penulis
Intisari-Online.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal masih belum disetujui kementerian atau lembaga terkait. Salah satunya adalah Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo bilang alasan menolak obat dimasukkan dalam klausul halal atau tidak adalah akan berdampak pada kekosongan obat.
Pasalnya, lebih dari 95% bahan baku obat masih impor. Menurutnya, jika dilakukan sertifikasi, pasien akan memilih obat yang akan dikonsumsi.
"Berarti ada perpindahan otoritas pemberian obat dari dokter ke pasien," kata Sundoyo kepada KONTAN, Rabu (4/4).
(Baca juga: Ingin Istri Rasakan Orgasme Tak Terlupakan? Ini Empat Langkah yang Mesti Dilalui)
Selain itu, produksi obat juga akan berbiaya tinggi dengan sertifikasi halal.
Pasalnya, peralatan dan gudang produksi obat halal dan non halal harus dipisahkan.
Maka hal ini akan berdampak pada kenaikan harga obat di pasaran.
Untuk itu, Kemkes tengah koordinasi dengan K/L terkait agar bisa mencari solusi pengaturan sertifikasi obat.
Salah satunya mengusulkan pengaturan pengecualian obat dan alat kesehatan dengan penerbitan peraturan pemerintah lain.
"Ini yang kita sedang cari penyelesaian, agar obat tersedia di pasaran tidak mahal, otoritas tenaga kesehatan tetap ada, maka harus ada pengaturan khusus," pungkasnya.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso saat dihubungi KONTAN mengatakan RPP Jaminan Produk Halal telah mengatur pengecualian bagi obat yang belum ditemukan penggantinya dan dalam posisi darurat.
Untuk itu, tidak perlu ada payung hukum lain bagi obat-obatan.
(Baca juga: Taman Neraka Adalah 1 dari 5 Tempat Wisata Unik yang Ada di Dunia, Berani Mengunjunginya?)
Jadi, obat dan alat kesehatan ia bilang harus tetap dimasukkan dalam RPP Jaminan Produk Halal dan tetap disertifikasi.
"Kami sudah berupaya bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas hal itu, diharapkan bisa segera selesai," ujar Sukoso. (Ramadhani Prihatini)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Kemkes tolak setujui obat disertifikasi halal”
(Baca juga: Wanita Ini Diceraikan Suaminya Gara-gara Hanya Mandi dan Berhubungan Badan Sekali dalam Setahun)