Find Us On Social Media :

Menkes Nyatakan Cacing dalam Ikan Makarel Kaleng Tidak Berbahaya, Asal…

By Ade Sulaeman, Sabtu, 31 Maret 2018 | 08:15 WIB

"Karena memang ikan makarel tidak ada dalam perairan Indonesia dan secara natural itu memang mengandung parasit cacing," ujarnya.

(Baca juga: 10 Cairan Paling Mahal di Dunia Harganya hingga Ratusan Miliar, di Antaranya Ternyata Sering Kita Gunakan!)

Penny pun menjelaskan, saat ini BPOM memonitor penghentian sementara importasi dan produksi sampai ada audit yang lebih besar dan sampel yang lebih besar.

"Yang sudah jelas kami hentikan sementara dan menginstruksikan seluruh balai untuk mengawasi produk," ungkap Penny.

BPOM juga tetap menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya.

Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor.

(Baca juga: Dulu Lahir Prematur Dengan Otak Terlihat dari Kulitnya, Sekarang Beginilah Penampilan Bayi Ini di Ulang Tahun Pertamanya)

"BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," ujar Penny.

Sebelumnya, BPOM membeberkan secara rinci 27 merek makanan kaleng yang mengandung cacing.

Puluhan merek produk makarel kaleng yang disebut mengandung cacing itu antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish.

Selain itu, ada juga merek Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King's Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.

Penny Lukito merinci dari 27 merek yang diumumkan 16 merupakan produk impor, dan 11 merupakan produk dalam negeri.