Find Us On Social Media :

Jika Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan, Ini yang Boleh Kita Lakukan Tanpa Takut Tuntutan Hukum

By Yoyok Prima Maulana, Kamis, 22 Maret 2018 | 18:15 WIB

Kita juga boleh memotongnya sendiri setelah permintaan kita ditolak si tetangga.

Tapi, syaratnya, saat memotong dahan tersebut kita tidak menginjak pekarangan tetangga.

Jika tidak, kita bisa balik dituntut secara hukum. (Yulius Setiarto, SH, Setiarto & Partners Law Firm)

BACA JUGA: