Find Us On Social Media :

Jika Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan, Ini yang Boleh Kita Lakukan Tanpa Takut Tuntutan Hukum

By Yoyok Prima Maulana, Kamis, 22 Maret 2018 | 18:15 WIB

Intisari-online.com - Pohon tetangga tumbuh tinggi dan rindang.

Dahannya melintasi pekarangan rumah kita.

Daun-daun, ranting patah, bahkan ulat bulunya sering jatuh ke halaman kita.

Berulangkali kita menegurnya, eh tak digubris juga. 

BACA JUGA:

Apa  yang bisa kita lakukan?

Sebenarnya, kalau mau, kita bisa mengambil “tindakan sendiri”. 

Ada undang-undang yang bisa kita pakai sebagai payung hukum, yakni Pasal 666 KUHPerdata.

Berikut kutipannya;

BACA JUGA: 

Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya.

Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.

Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berhak meminta si tetangga untuk memotong dahan pohon yang melintang ke pekarangan.