Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.
"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.
Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit. Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.
"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.
"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.
Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala di Samarinda, 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka"