Find Us On Social Media :

Sepekan Hilang dari PAUD, Anak 4 Tahun Ini Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dan Sebagian Organ Tubuh Hilang

By Tatik Ariyani, Rabu, 22 Januari 2020 | 10:31 WIB

Ilustrasi balita

Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit. Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: 10 Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Bubuk Coklat yang Tidak Pernah Anda Ketahui, Salah Satunya Kontrol Gejala Diabetes

"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.

"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.

 

Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala di Samarinda, 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka"