Selain terhambat oleh kepastian hukum, Faisal juga menambahkan beberapa alasan lain yang dapat membuat para investor berpikir ulang apabila ingin berinvestasi di Indonesia.
Salah satunya adalah, adanya kendala dalam realisasi investasi.
Hal tersebut dapat terlihat dari kesenjangan antara kertertarikan investasi yang ditujukan dalam bentuk komitmen, termasuk di antaranya MoU, dengan realisasinya.
"Jadi, gap antara komitmen-investasi-dan realisasinya lebar, dan semakin lama semakin melebar," kata Faisal.
Menurutnya, ada banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi ke Indonesia, tetapi pada akhirnya ketertarikan tersebut banyak yang tidak sampai pada tahap realisasi.
Kendala inilah yang sebenarnya sangat berpengaruh pada mundurnya minat investor untuk melakukan investasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Faisal mengatakan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Pertama adalah deregulasi atau kemudahan dalam mengurus perizinan.