Find Us On Social Media :

Viral Trik Bebas Bayar Denda Jika E-toll Hilang dengan Foto Nomor Kartu, Ini Jawaban Jasa Marga!

By Tatik Ariyani, Kamis, 16 Januari 2020 | 12:21 WIB

Ilustrasi gerbang tol

Intisari-Online.com - Beredar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa pengambilan foto uang elektronik bisa menghindari denda saat melakukan transaksi di gerbang Tol ketika e-Toll hilang.

PT Jasa Marga (Persero) angkat bicara perihal informasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoax.

"Maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data/foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh," ujar Heru dalam siaran resmi yang diterima GridOto.com, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Bak Bunuh Diri dengan Cara yang Sama, Jiwasraya dan Asabri Ternyata Sama-sama Bakar Uang Nasabah Lewat Cara Culas Ini

Pihak Jasa Marga pun mengimbau kepada pengguna jalan, untuk dapat meyimpan dengan baik uang elektronik.

"Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar," ujar Heru lagi.

"Serta memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar," tutupnya.

Baca Juga: Bersihkan Rumah yang Habis Disewa Selama 2 Tahun, Pemilik Rumah Ketakutan Temukan Benda Berbahaya yang Bisa Membunuh Satu Orang Kampung Ini Disembunyikan di Kolong Tempat Tidur