Find Us On Social Media :

Modusnya Pura-pura Pindah Agama Agar Orang Kasihan, Tujuannya untuk Menipu dan Rampok Harta Ustaz, Bahkan Sudah Sampi 4 Kali

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 15 Januari 2020 | 16:32 WIB

Tersangka pura-pura pindah agama untuk mengelabui korbannya.

"Dia mengambil uang Rp1 juta di dalamnya beserta BPKB sepeda motor milik korban," ucap Gultom.

Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor langsung pergi dari kediaman korban.

Ia lalu menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp3,5 juta.

Dengan uang tersebut pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Menikah Istri Habiskan Rp12 Miliar, Setelah Suaminya Bagkrut, Istrinya Minta Cerai Karena Suaminya Sudah Miskin, Sembari Mengatakan 'Saya Tidak Tertarik dengan Pria Miskin'

Di Kapuas, uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.

"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain."