Penulis
Intisari-Online.com -Aksi penipuan memang bisa dilakukan siapapun yang memang memiliki niat jahat.
Tidak terkecuali seorang sopir ojekonline(ojol).
Simak saja bagaimana seorang sopir ojol asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ini berhasil menipu seorang karyawan swasta.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang yang berhasil dikuras oleh sopir ojol ini mencapai Rp919 juta.
Baca Juga: Alami Penipuan Ojek Online? Tenang, Ini yang Harus Anda Lakukan
Dalam menjalankan aksinya, dia bekerja sama dengan seorang warga negara asing.
Uniknya, teknik penipuan yang dilakukan oleh sang sopir ojol bisa dibilang sangat sederhana.
Dia hanya bermodal sebuah email.
Kok bisa? Berikut ini berita lengkapnya.
Polisi menangkap dua tersangka penipuan dengan modus pengiriman pesan melalui e-mail.
Dua tersangka itu masing-masing bernama Yudhi Djaya yang berprofesi sebagai sopir ojek online dan seorang warga negara Nigeria bernama Nwachukwu.
Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni mengatakan, korban yang merupakan karyawan perusahaan berinisial IW mengalami kerugian mencapai Rp 919 juta akibat penipuan tersebut.
Irhamni menjelaskan, penipuan itu berawal ketika korban menjalin kerja sama dengan perusahaan di China.
Korban selalu berkomunikasi melalui e-mail dengan perusahaan tersebut.
Kedua tersangka lalu membuat alamat email yang menyerupai dengan e-mail perusahaan di China tersebut.
Selanjutnya, tersangka yang merupakan WNA Nigeria menghubungi korban menggunakan alamat e-mail tersebut.
"Tersangka (WNA Nigeria) meminta (korban) sejumlah uang dan ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).
Tanpa curiga, korban pun tertipu dan mengikuti kemauan tersangka untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.
Sebulan kemudian, korban mencoba menghubungi perusahaan di China. Namun, perusahaan di China itu mengaku belum menerima sejumlah uang dari korban.
"Setelah dicek, alamat email tersebut bukan milik perusahaan yang ada di China. Sehingga, korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Irhamni.
Kedua tersangka lalu ditangkap di dua tempat berbeda pada 13 Januari 2020.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ojek online ditangkap di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, WNA Nigeria ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Ojol Berkomplot dengan WN Nigeria Tipu Karyawan hingga Rp 919 Juta".
Baca Juga: Kerja Keras Demi Bayar Kuliah, Anak Artis Ini Tak Malu Jadi Driver Ojek Online