Intisari-Online.com - Saat menteri Susi Pudjiastuti masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dia melarang keras peredaran benih losbster yang berukuran di bawah 200 gram.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 56/2016 tentang penangkapan lobster.
Salah satu wilayah Indonesia yang dikenal sebagai penghasil lobster ekspor kualitas terbaik dunia adalah perairan laut Aceh.
Dengan adanya pelarangan ekspor benih lobster tersebut, membuat budidaya lobster di Aceh menjadi salah satu peluang usaha nelayang yang sangat menjanjikan.
Seorang pembudidaya lobster di Aceh, Fajar (30) selama ini ia mendapat pasokan berbagai jenis bibit lobster kualitas ekspor dari nelayan di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh dan Lamno, Calang Kabupaten Aceh.
Fajar membeli benih lobster dengan harga rata-rata Rp25 hingga 30 ribu perekornya, dengan ukuran 100 gram.
Sekali masuk ada 7 hingga 10 ekor, dan dalam sebulan ada tiga kali dikirim bibit yang masih berukuran 200 gram.
Setelah merawat dan memberi pakan secara alami selama beberapa bulan, lobster hasil budidaya Fajar yang sudah berukuran di atas 200 gram ini kembali dipasok ke sejumlah rumah makan dan restoran terbaik di Aceh maupun luar Aceh.