Tersangka mendapat anak-anak untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu itu melalui jaringan para LC yang bekerja di tempat karaokenya.
Ada juga pemandu lagu yang datang secara sukarela dan bersedia menjadi bekerja di tempat karaoke itu.
“Bila korban mendapat upah menemani tamu untuk karaoke, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 25.000 per jam.”
“Tersangka mendapat bagian Rp 35.000/jam bila korban diboking untuk layanan hubungan badan.”
“Tersangka juga membuatkan KTP palsu untuk korban agar usianya lebih dewasa.”
“Selain itu korban juga dilarang keluar dari rumah,” ungkap Ujung. (Zainuddin/Surya Malang)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kabur dari Rumah di Lumajang, Gadis 15 Tahun Ini Malah Jadi Wanita Penghibur di Malang