Find Us On Social Media :

Viral Oknum Polisi Paksa Ambulans untuk Berhenti Gara-gara Sirine, Ini Aturan Penggunaan Lampu Strobo

By Nieko Octavi Septiana, Minggu, 3 November 2019 | 15:15 WIB

Oknum polisi memberhentikan ambulans karena suara sirine di Tebingtinggi, Sumut, Sabtu (2/11/2019)

Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Terlepas dari insiden tersebut, rupanya baik polisi dan sang sopir ambulans kini tengah menempuh jalur damai.

"Keduanya sudah bersalaman, saling meminta maaf dan memaafkan, berangkulan," kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi.

Diketahui nama polisi yang menghentikan ambulans itu adalah Brigadir Urat M. Pasaribu, sementara sopir ambulans RS Sri Pamela adalah Zulpan. (Nikita Yulia)

Artikel ini telah tayang di Gridhealth.ID dengan judul Viral Polisi Paksa Berhenti Sopir Ambulans Akibat Suara Sirine, Begini Aturan Soal Sirine Ambulans

Baca Juga: Kisah Kudus, 10 Tahun Hidup Tanpa Listrik di Jakarta, 'Ya Sudah Biasanya Gelap-gelapan Seperti Ini'