Find Us On Social Media :

Viral Gaji Bupati Banjarnegara Rp5,9 Juta, Ini Perbandingannya dengan Gaji PNS, Gubernur, DPR, Menteri, Hingga Presiden

By Mentari DP, Minggu, 6 Oktober 2019 | 17:30 WIB

Viral gaji Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Rp5,9 juta.

Intisari-Online.com – Pada Kamis (3/10/2019), akun resmi instagram Kabupaten Banjarnegara @kabupatenbanjarnegara mengunggah foto slip gaji Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Dalam unggahan tersebut, tertera gaji yang diterima Budhi Sarwono sebesar Rp6.114.100.

Namun, setelah dipotong zakat lewat Badan Amil Zakat (BAZ), sebesar Rp152.900, gaji yang ia terima sebesar Rp5.961.200.

Tak lama, unggahan ini pun menjadi viral. Budhi Sarwono pun menjelaskan.

Baca Juga: Ramai Nonton Film Joker, Ahli Ungkap Film Ini Berbahaya untuk Anak-anak, Ini Alasannya

Pertama, foto ini diunggah oleh anak Budhi Sarwono yang masih SMP. Kedua, menurutnya gaji tersebut terlalu kecil untuk seorang Bupati.

"Kalau saya harus keliling 20 kecamatan gimana. Kalau Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) kasihan, ada 35 kabupaten/kota," kata Budhi.

Menurutnya, gaji seorang bupati idealnya paling tidak Rp100 juta atau bahkan hingga Rp 150 juta.

Kendati demikian, Budhi secara pribadi tidak mempersoalkan besaran gaji yang diterimanya. Sebab, Budhi merupakan pengusaha sukses di daerahnya sebelum menjadi bupati.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, nama Budhi Sarwono tercatat telah melaporkan harta kekayaannya pada 2018.

Dalam laman itu, disebutkan bahwa harta kekayaan Budhi Sarwono sebesar Rp19.143.742.035.

Sebenarnya berapa gaji Bupati?

Untuk melihat perbandingannya, berikut daftar gaji PNS, Bupati, Wali Kota, Gubernur, Anggota DPR, Kepala Lembaga, hingga Presiden seperti dilansir dari manado.tribunnews.com pada Juli 2019.

1. PNS

Tahun ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan keluarnya aturan ini, maka gaji PNS mengalami kenaikan.

Dalam lampiran PP ini disebutkan rincian gaji PNS sebagai berikut:

a. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp .560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

b. Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.022.200 dari sebelumnya Rp1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 dari sebelumnya Rp3.638.200.

c. Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.579.400 dari sebelumnya Rp2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4797.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.

d. Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 dari sebelumnya Rp2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Baca Juga: Kasus Wanita Telan 16 Pil Aborsi Seharga Rp3 Juta dari Pasar Gelap: Jangan Sembarangan Konsumsi Pil Aborsi, Ini Bahayanya!