Penulis
Intisari-Online.com – Seperti yang diketahui bersama, Mulan Jameela terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh KPU.
Nah, selain Mulan, ada beberapa selebritas Indonesia lainnya yang melenggang ke Senayan.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (23/9/2019), berikut adalah nama-nama artis yang ditetapkan KPU lolos sebagai caleg terpilih:
1. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil DKI Jakarta I Perolehan suara 104.564
Baca Juga: Museum of Hacks, Kolaborasi Pertama PIXERF di Indonesia dengan Gojek
2. Desy Ratnasari Diusung PAN Dapil Jawa Barat IV Perolehan suara 86.450
3. Dede Yusuf Macan Effendi Diusung Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II Perolehan suara 165.182
4. Tommy Kurniawan Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Barat V Perolehan suara 33.988
5. Primus Yustisio Diusung PAN Dapil Jawa Barat V Perolehan suara 86.983
6. Rieke Diah Pitaloka Diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil Jawa Barat VII Perolehan suara 169.729
7. Arzeti Bilbina Diusung PKB Dapil Jawa Timur I Perolehan suara 53.185
Baca Juga: Kasus Video Dewasa Berseragam ASN di Purwakarta: Ini Hukuman Jika Anda Menyebarkan Video Dewasa
8. Krisdayanti Diusung PDI-P Dapil Jawa Timur V Perolehan suara 132.131
9. Rano Karno Diusung PDI-P Dapil Banten III Perolehan suara 274.294
10. Nurul Arifin Diusung Partai Golkar Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 35.713
11. Farhan Diusung Partai Nasdem Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 52.033
12. Rachel Maryam Sayidina Diusung Partai Gerindra Dapil Jawa Barat II Perolehan suara 145.636
13. Nico Siahaan Diusung PDI-P Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 69.237
14. Mulan Jameela Diusung Partai Gerindra Dapil Jawa Barat XI Perolehan suara 13.793
Seperti yang kita ketahui bersama, menjadi anggota DPR RI sangatlah susah.
Selain harus mengikuti pemilihan umum, ada banyak tugas yang akan dibebankan oleh anggota DPR. Sebab, mereka adalah wakil rakyat.
Namun di sisi lain, ada banyak fasilitas yang akan didapatkan oleh anggota DPR. Salah satunya, uang pensiun.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp47,1 juta.
Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif.
Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah. (Yoga Sukmana/Dian Reinis Kumampung)
(Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Ditambah Mulan Jameela, Ini 14 Artis yang Melenggang ke DPR")