Intisari-Online.com – Pada Selasa(3/9/2019), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan naik sebesar 100 persen.
Dilansir dari kompas.com, tujuannya untuk menutup defisit JKN dan kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.
Tapi dengan catatan, aturan ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.
"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta pada Senin (3/9/2019).
Baca Juga: Resmi! Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan Kelas II Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020
Nah, selain naiknya iuran BPJS Kesehatan, ternyata pemerintah juga berencana mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.
Hal ini terungkap dalam rapat panitia kerja (Panja) anggaran terkait subsidi di Ruang Badan Anggaran DPR, Selasa (3/9/2019).
Pemerintah diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kementerian Keuangan) Suahasil Nazara dan jajaran Dirjen Kementerian ESDM, salah satunya Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.
Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM.
Alasannya karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM).
"Apabila R1 900 VA-RTM dilepas subsidinya maka subsidi listrik menjadi Rp 54,79 triliun," ujar Rida saat memberikan pemaparan.
Saat ini dari 38 golongan pelanggan listrik, 26 golongan diantaranya masih mendapatkan subsidi.
Total jumlah pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik mencapai 61 juta pelanggan.