Penulis
Intisari-Online.com – Kasus pencabulan kembali terjadi.
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (1/9/2019), seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh orang yang tak dikenal menggunakan modus pura-pura tanya alamat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Polres Bogor, kini korban masih dalam keadaan traumatis sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Di mana Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.
Lalu Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, sebelumnya telah beredar video seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak dikenal.
Video viral itulah yang membuat korban mengalami depresi dan saat inimasih dalam keadaan belum stabil sehingga butuh penguatan.
Oleh sebab itu, dia pun menuturkan pentingnya keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat untuk mencegah penyebaran video itu.
"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban.”
“Karena ini akan membuat viktimisasihingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," ungkapnya.
"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya kembali.
Padahal perlu Anda tahu bahwa pelaku dan penyebar video asusila bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalamUndang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).
Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video porno telah diatur dalamPasal 4 UU Pornografiyang menyatakan bahwa:
Ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. kekerasan seksual;
3. masturbasi atau onani;
4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. alat kelamin; atau
6. pornografi anak.
Ayat 2
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.”
Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalamPasal 30 UU Pornografimenyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video asusila di perangkat apapun.