Penulis
Intisari-Online.com - Pria asal Kediri yang ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya menjual istrinya melalui grup Facebook untuk layanan "threesome".
Pelaku berinisial DTS (20), warga Kelurahan Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang, Kediri, itu, bahkan tega menjual istrinya, DR (16) yang sedang dalam kondisi hamil empat bulan.
Kepada polisi, ia mengatakan menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-sehari.
"Buat keperluan sehari-hari," kata DTS, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Sedang Ramai Soal Video Porno di Garut, Awas! Ini Hukuman Jika Anda Menyebarkan Video Porno Tersebut
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, DTS mengaku ada grup Facebook lain yang ia gunakan untuk menawarkan istrinya tersebut.
Selain itu, tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.
"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, setelah mendapatkan pelanggan melalui grup Facebook, tersangka kemudian berkomunikasi dengan pelanggannya itu melalui WhatsApp.
"Saat itulah tersangka mendapat orderan untuk layanan threesome di Surabaya. Dia mengajak istrinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 juta," kata Ruth.
Sebelum aksinya diketahui Polrestabes Surabaya, ungkap Ruth, tersangka menjual istrinya dengan layanan threesome di rumah tersangka di Kediri, yang ditempati orangtua dan dua anak tersangka.
"Yang di Surabaya ini aksi ketiga. Sebelumnya dua kali dilakukan di Kediri, di rumah pelaku," ujar dia.
Ruth menambahkan, pelaku dengan semangat berangkat ke Surabaya bersama istrinya menggunakan bus dan turun di Terminal Bungurasih, lantaran akan mendapatkan uang Rp 2 juta.
Tarif yang dipatok saat menjual istrinya di Kediri, tersangka hanya mendapatkan uang Rp 100.000 sekali layanan.
Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (Kontributor Surabaya, Ghinan SalmanKompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Tersangka "Jual" Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan "Threesome"